LOADING

Type to search

BERITA UTAMA INFO PEMERINTAHAN POLITIK

KNPI Wajo Dukung Langkah Setwan DPRD Menerapkan Protkes

Share

WAJO – Aktivis Pemuda Kabupaten Wajo, Herianto Ardi, sangat mendukung langkah Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjalankan protokol kesehatan.

Menurut Ketua KNPI Wajo itu, apa yang dilakukan Sekertariat Dewan adalah untuk kebaikan bersama, karena pandemi covid- 19 belum berlalu.

“Kita harus tetap mawas diri apalagi saat ini Wajo mengalami musim penghujan yang sebagian besar masyarakat kita mengalami sakit flu, batuk dan demam yang hampir mirip dengan gejala dari covid- 19. Makanya dengan adanya kebijakan yang diambil oleh Sekertariat dewan ini sangat membantu untuk meminimalisir penyebaran covid- 19,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Ardi, kantor DPRD merupakan kantor yang paling sibuk dan paling banyak berinteraksi dengan masyarakat yang ada dik Kabupaten Wajo, karena merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluh kesahnya.

Pasca berubahnya status Kabupaten Wajo dalam penyebaran Covid- 19 dari zona kuning ke zona orange, Sekertariat DPRD Kabupaten Wajo memperketat akses masuk dalam kantor wakil rakyat tersebut.

Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Wajo, A.Gusti Sam, mengatakan akses masuk ke kantor DPRD Wajo dibatasi, setelah status Wajo menjadi zona orange.

Katanya, dari 4 pintu masuk di Kantor DPRD Wajo, hanya 1 yang dibuka, 3 pintu lainnya ditutup untuk memgantisipasi terjadinya kerumunan.

”Untuk mencegah penyebaran covid- 19 di Kantor DPRD Wajo, dari 4 pintu yang ada, hanya pintu utama yang dibuka, kami siapkan cuci tangan dan sabun, dan di setiap ruangan kami sediakan hand sanitiser,” jelas A.Gusti.

Setiap tamu, lanjut mantan Kasubag Humas DPRD Wajo ini, wajib menggunakan masker untuk masuk dalam area DPRD. Ada Satpol PP yang berjaga di pintu utama.

Rapat-rapat komisi juga dipisah tempatnya, supaya tidak terjadi kerumunan di ruang rapat komisi.

“Ruang rapat kami bagi 4, Komisi I di ruangan paripurna, Komisi II di ruang rapat pimpinan, Komisi III di ruang aspirasi, Komisi IV di ruangan komisi,” jelasnya .

Untuk rapat komisi dengan OPD mitra kerja, diberikan batasan maksimal 3 org setiap OPD. Dan OPD bergantian masuk di ruangan rapat. Di dalam ruangan rapat kursi diatur sesuai dengan SOP protokol kesehatan (prokes).

“Untuk warga yang datang menyampaikan aspirasi digedung DPRD tetap dilayani dan disiapkan ruangan tersendiri di depan gedung DPRD dan tetap mematuhi prokes,” pungkas A.Gusti.

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *