Pada hari ini Minggu (11/6/2017) bertempat di Kec. Tanasitolo, Legislator Demokrat Ir. H. A. SENURDIN HUSAINI mengadakan reses yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Simpatisan.
Di dalam reses beliau menjelaskan bahwa anggota Dewan itu kedudukanya bukan di atas masyarakat tetapi belaiu menjelaskan bahwa anggota Dewan itu di gaji oleh masyarakat yang fungsinya untuk melayani masyarakat dan beliau juga menjelaskan apa tugas dan fungsi dari angota Dewan selama ini.
Tugas dan Fungsi Anggota Dewan ada (3) Tiga
1. Pengadaan atau mengadakan Dana APBD
2. Membuat undang-undang atau PERDA sebagai Legislator
3. Pengawasan untuk pelayanan masyarakat dari segi apapun .
Beliau mengatakan siap mendengarkan aspirasi masyarakat kapanpun dimanapun kalau masyarakat membutuhkan bantuannya baik dirumah maupun dikantor.
“Silahkan masyarakat menyampaikan aspirasinya dan setiap usulan nantinya akan dipertimbangkan dengan melihat skala prioritas serta kemampuan keuangan daerah,” terangnya