LOADING

Type to search

ASPIRASI INFO PEMERINTAHAN POLITIK

Dewan Siap Fasilitasi Soal Sengketa Warga Dan Pemkab Wajo

Share
Poto Taqwa Gaffar (Kiri) dan Elfrianto,ST (Kanan) Anggota DPRD Kabupaten Wajo (dok:humas DPRD Wajo)

SEJUMLAH masyarakat Kecamatan Tanasitolo, kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dijadwalkan menyambangi Gedung DPRD Wajo, Rabu, 21 Oktober. Mereka datang untuk mempertanyakan adanya legalitas tanah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo.

Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar mengakui adanya persoalan antar warga dan Pemkab Wajo. Itu berdasarkan pengaduan dan permohonan audiens yang diterima Komisi III DPRD Wajo.

Kata legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini, dalam surat tersebut. Pemohon, Rahmat H. Amahoru ingin menyampaikan pengaduan kliennya, Abdul Hamit. Terkait sebidang tanah di wilayah Kelurahan Bontouse, Kecamatan Tanasitolo.

“Katanya, tanah itu dipinjamkan dulu sebagai Lapangan Sepakbola tahun 1975. Namun ternyata ada terbit sertifikat atas nama Pemkab Wajo,” ujar Taqwa Gaffar.

Sementara, pada surat audiensi tersebut. Tanah itu diklaim milik dari keluarga Abdul Hamit, atas nama Beta. Berdasarkan nomor buku pendaftaran dengan luas 1.300 m².

“Artinya ada penyerobotan. Apakah pemerintah atau hanya klaim. Makanya kami akan undang Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Wajo dan instansi terkait, untuk memperjelas status tanah itu supaya tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Suardi mengaku tidak terlalu paham hulu permasalahan tersebut. Kendati begitu, tanah tersebut merupakan aset Pemkab Wajo.

“Saya masih pelajari dokumennya Dinda. Tanah itu sudah ada sertifikatnya, terbit 2011 luasnya 8.297 m². Berarti dia klaim sebagian,” tutupnya.

Humas dan Protokol DPRD Wajo

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *