LOADING

Type to search

ASPIRASI

Anggota BPD Desa Ugi Kec. Sabbangparu Pertanyakan Pemberhentian Sepihak Perangkat Desa

Share

Penerimaan aspirasi masyarakat desa ugi kec. sabbangparu yang mempertanyakan terkait pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa terpilih secara sepihak

Asprasi diterima langsung Wakil Ketua DPRD Kab. Wajo H. Risman Lukman, SP.,M.Si dan Anggota Komisi I DPRD Wajo H. Musa

H. Risman mengatakan agar secepatnya komisi I DPRD mengadakan rapat kerja bersama pihak terkait. Kepala Desa dalam memutuskan sesuatu harus berdasarkan aturan dan regulasi yang ada, ungkapnya.

 

Tidak ada kewenangan kades untuk memberhentikan perangkat desa secara sepihak mengingat masa jabatan belum berakhir. Perlu diketahui bahwa BPD itu diangkat berdasarkan SK Bupati.

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *